Firman Soebagyo Tekankan Pembahasan RUU Provinsi Agar Tidak Hilangkan Substansi Sejarah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam Rapat Pleno penyampaian hasil kajian atas Harmonisasi RUU tentang Provinsi Sumut, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: Devi/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi Komisi II DPR RI sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah. Karena menurutnya, pembentukan RUU Provinsi tersebut merupakan suatu yang sangat fundamental.
"Oleh karena itu (RUU Provinsi) ini adalah sebuah kebutuhan dan satu peluang kesempatan untuk penyesuaian-penyesuaian ini, sehingga kedepan kita sudah menjalankan konstitusi-konstitusi kita secara benar,” kata Firman dalam Rapat Pleno penyampaian hasil kajian atas Harmonisasi RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Untuk itu, dalam pembahasan RUU tersebut, Firman menekankan agar di dalam pembahasanya nantinya tidak menghilangkan substansi terkait dengan sejarah lahirnya provinsi-provinsi tersebut. Sehingga aspek sejarah daerah tersebut tidak lantas terputus. “Kami mengusulkan agar di dalam revisi ini tidak menghilangkan substansi yaitu yang terkait dengan lahirnya provinsi-provinsi tersebut sehingga jangan sampai terputus di tengah jalan, nanti bisa menimbulkan persepsi-persepsi lain bagi generasi penerus kita,” tegasnya
Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar tersebut berharap pembahasan RUU-RUU tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga nantinya pembahasan terhadap RUU provinsi-provinsi lainnya juga dapat segera diusulkan dan dibahas, untuk menghindari timbulnya gejolak dan kecemburuan dari provinsi-provinsi lainnya.
"Bagi provinsi yang belum disesuaikan, mohon kiranya juga segera diusulkan, karena ini momentum yang paling tepat untuk penyesuaian. Ini adalah sejarah bagi kami di DPR, bahwa kitalah yang meluruskan, kitalah yang menyempurnakan dari pada pembentukan seluruh provinsi yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang selama ini cukup terabaikan," jelas Firman. (bia/sf)